Tak Ingin Kena Efek Samping Usai Vaksin COVID-19, Apa Boleh Minum Obat Sebelum Divaksin?

Ilustrasi suntik vaksin covid-19 (pexels)

Penulis: Rashif Usman, Editor: Arif Sodhiq - Rabu, 1 September 2021 | 10:15 WIB

Sariagri - Beberapa orang akan merasakan efek samping usai disuntik vaksin COVID-19. Mereka melaporkan efek pusing, demam hingga kondisi tubuh yang melemah dibandingkan sebelumnya. Lantas, muncul pertanyaan bolehkah minum obat sebelum divaksin untuk mengurangi efek samping?

Ketua Komnas Kipi, Prof Hinky Hindra Irawan Satari menjelakan pemerintah tak hanya melaksanakan vaksinasi pada COVID-19 saja, namun juga sudah melaksanakan vaksin DPT yang menimbulkan efek demam. Dulu pemerintah menganjurkan untuk memberikan paracetamol sebelum disuntik vaksin DPT.

Namun, anjurannya berubah kini obat penurun demam pada vaksin DPT hanya diberikan pada orang yang mengalami gejala saja. Hal ini pun berlaku bagi vaksinasi COVID-19 saat ini.

"Nah sama saja dengan vaksin COVID, kalau gak ada gejala, tidak perlu diobatin. Tidak dianjurkan untuk memberikan obat sebelum diimunisasi. Kalau ada gejala silahkan diminum," katanya.

Baca Juga: Tak Ingin Kena Efek Samping Usai Vaksin COVID-19, Apa Boleh Minum Obat Sebelum Divaksin?
Mau Wisata ke Bogor, Pemkab Bakal Uji Coba Ganjil-Genap Pekan Ini

Salah satu bentuk solusi untuk mencegah gejala pasca vaksinasi COVID-19, Prof Hindra menganjurkan masyarakat untuk membeli obatnya terlebih dahulu, namun jangan diminum. Pasalnya, jika keluhan demamnya ada 30 persen pada subjek yang divaksinasi, maka yang 70 persen lainnya kan tidak perlu mengonsumsi obat.

"Buat apa kita minum obat? Di lain pihak, gak ada sih bahayanya minum obat sebelum vaksin. Terus Kalau ada gejala, minum obat mengurangi potensi vaksin atau titer antibodi yang akan terbentuk? Tidak juga," ujarnya

"Intinya minum obat apabila ada gejala. Pakai obat seperti yang biasa dipakai dan memberikan respon," pungkasnya.