Protokol Kesehatan Perjalanan Melalui Bandara dan Pelabuhan

Penerbangan di Bandara Udara Internasional Kualanamu Deli Serdang terus mengalami peningkatan. (Antara)

Editor: Arif Sodhiq - Sabtu, 4 Juli 2020 | 22:30 WIB

SariAgri - Menteri Kesehatan (Menkes), Terawan Agus Putranto telah menerbitkan Surat Edaran tentang Protokol Pengawasan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri di Bandara Udara dan pelabuhan Dalam Rangka Penerapan Kehidupan Masyarakat Produktif dan Aman Terhadap Corona virus Disease 2019 (COVID-19).

Diterbitkannya Surat Edaran Nomor HK.02.01/MENKES/382/2020 sebagai panduan bagi petugas yang berwenang dalam melakukan pengawasan terhadap pelaku perjalanan dalam negeri di bandar udara dan pelabuhan.

Selain itu juga menjadi panduan pengawasan dinas kesehatan daerah di tingkat provinsi dan kabupaten/kota dan panduan bagi lintas sektor terkait maupun masyarakat menuju masyarakat produktif dan aman dari penularan COVID-19.

Berikut hal-hal yang harus diperhatikan seluruh jajaran unit/organisasi masing-masing di wilayah bandar udara dan Pelabuhan:

1.Seluruh penumpang dan awak alat angkut moda transportasi udara dan laut baik pribadi maupun umum saat melakukan perjalanan harus dalam keadaan sehat dan menerapkan prinsip-prinsip pencegahan dan pengendalian COVID-19 antara lain menggunakan masker, mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer, menjaga jarak (physical distancing), menggunakan pelindung mata/wajah, serta menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat.

2.Para penumpang dan awak alat angkut yang melaksanakan perjalanan dalam negeri harus memiliki :

a. Surat keterangan hasil pemeriksaan RT-PCR negative yang berlaku paling lama 14 hari atau surat keterangan hasil pemerikasaan rapid test antigen/antibody nonreaktif yang berlaku paling lama 14 hari sejak surat keterangan diterbitkan.

b. Kartu kewaspadaan sehat atau Health Alert Card (HAC).

3. Surat keterangan pemeriksaan RT-PCR atau surat keterangan pemeriksaan rapid test penumpang dan awak alat angkut yang melakukan perjalanan dalam negeri diterbitkan fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah dan swasta yang ditetapkan dinas kesehatan daerah kabupaten/kota.

4. Jika dinas Kesehatan kabupaten/kota belum menetapkan pelayanan kesehatan yang bisa menerbitkan surat keterangan pemeriksaan RT-PCR dan surat keterangan pemeriksaan rapid test, kedua test tersebut dapat dilakukan di:

a. rumah sakit rujukan penyakit Infeksi Emerging (PIE) tertentu atau laboratorium pemeriksa COVID-19 yang ditetapkan Menteri Kesehatan.

b. rumah sakit atau klinik yang bekerja sama dengan Kantor Kesehatan Pelabuhan yang melaksanakan pelayanan penerbitan International Certificate of Vaccination (ICV).

c. rumah sakit/laboratorium lain milik pemerintah pusat atau pemerintah daerah.

5. Kartu kewaspadaan kesehatan atau Health Alert Card (HAC) diperoleh dengan mengunduh aplikasi electronic Health Alert Card (eHAC) melalui Google Play/ App Store atau dengan mengakses melalui inahac.kemkes.go.id, dan diisi pada saat keberangkatan baik secara elektronik maupun nonelektronik.

6. Pada saat pembelian tiket pesawat dan atau kapal, penumpang yang akan melakukan perjalanan dalam negeri wajib menunjukkan surat keterangan hasil pemeriksaan RT-PCR negatif atau surat keterangan hasil pemeriksaan rapid test antigen/antibodi nonreaktif kepada pihak maskapai/operator pelayaran/agen perjalanan secara elektronik maupun non elektronik, dan telah mengunduh aplikasi electronic Health Alert Card (eHAC) serta telah mengisinya.

7. Petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan di bandar udara atau pelabuhan keberangkatan melakukan kegiatan:

a. pemeriksaan suhu tubuh terhadap penumpang dan awak alat angkut.

b. validasi surat keterangan hasil pemeriksaan RT-PCR negatif atau surat keterangan hasil pemeriksaan rapid test antigen/antibodi nonreaktif milik penumpang dan awak alat angkut, dengan cara membubuhkan paraf dan stempel di sudut kanan atas.

c. memastikan kartu kewaspadaan kesehatan atau Health Alert Card (HAC) secara elektronik maupun non elektronik telah diisi oleh penumpang atau awak alat angkut.

Baca Juga: Protokol Kesehatan Perjalanan Melalui Bandara dan Pelabuhan
Prospek Produk Pindang Patin Sumsel Kemasan Kaleng

8. Petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan di bandar udara atau pelabuhan kedatangan melakukan kegiatan:

a. pemeriksaan suhu tubuh terhadap penumpang dan awak alat angkut; dan

b. verifikasi kartu kewaspadaan kesehatan atau Health Alert Card (HAC) elektronik maupun non elektronik yang dibawa oleh penumpang.

9. Dinas kesehatan daerah provinsi/kabupaten/kota dapat mengakses informasi kedatangan pelaku perjalanan dalam negeri yang melalui bandara atau pelabuhan ke wilayahnya melalui aplikasi electronic Health Alert Card (eHAC).