Kemenag Keluarkan Aturan Penyembelihan Hewan Kurban

Pemeriksaan hewan kurban oleh Dinas Ketahanan Pangan jelang hari raya Idul Adha (ANTARA FOTO)

Penulis: M Kautsar, Editor: Idho - Kamis, 2 Juli 2020 | 11:31 WIB

SariAgri - Kementerian Agama (Kemenag) meminta umat muslim tetap memperhatikan jaga jarak (physical distancing) saat melaksanaan pemotongan hewan kurban pada Idul Adha 1441 Hijriah. Ajakan ini untuk mencegah potensi penularan Covid-19.

"Untuk pemotongan hewan kurban di masa pandemi, masyarakat harus memperhatikan persyaratan yang telah ditetapkan. Salah satunya, menerapkan jaga jarak fisik (physical distancing)," kata Menteri Agama, Fachrul Razi, dalam keterangan resminya.

Fachrul menyebut, kementerian yang dipimpinnya telah menerbitkan panduan penyelenggaraan salat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban Tahun 1441H/2020M. Panduan tersebut terbit dalam bentuk Surat Edaran No SE. 18 Tahun 2020 yang ditandatangani oleh Menteri Agama Fachrul Razi. 

"Selain menjaga jarak, dalam penyelenggaraan kurban, panitia juga harus mencegah potensi terjadinya kerumunan. Oleh karenanya, di lokasi pemotongan, hendaknya cukup dihadiri panitia dan pihak yang berkurban saja. Sehingga kepadatan pun bisa dikendalikan," kata dia.

Fachrul pun menyampaikan akan menerjunkan tim dari jajaran Kemenag untuk melakukan pengawasan proses salat Idul Adha dan pemotongan hewan kurban.

“Sosialisasi dan pengawasan penerapan protokol kesehatan sebagaimana diatur dalam edaran ini akan dilakukan oleh Aparat Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, dan Kantor Urusan Agama Kecamatan bersinergi dengan instansi yang membidangi fungsi kesehatan hewan dan instansi terkait,” ucap dia.

Berikut persyaratan pemotongan hewan kurban di masa pandemi yang tercantum dalam Surat Edaran No SE. 18 Tahun 2020.

Penerapan jaga jarak fisik (Physical distancing), meliputi:

1. Pemotongan hewan kurban dilakukan di area yang memungkinkan penerapan jarak fisik.

2. Penyelenggara mengatur kepadatan di lokasi penyembelihan, hanya dihadiri oleh panitia dan pihak yang berkurban.

3. Pengaturan jarak antar panitia pada saat melakukan pemotongan, pengulitan, pencacahan, dan pengemasan daging.

4. Pendistribusian daging hewan kurban dilakukan oleh panitia ke rumah mustahik.

Penerapan kebersihan personal panitia, meliputi:

1. Pemeriksaan kesehatan awal yaitu mengukur suhu tubuh di setiap pintu atau jalur masuk tempat penyembelihan dengan alat pengukur suhu oleh petugas.

2. Panitia yang berada di area penyembelihan dan penanganan daging, tulang, serta jeroan harus dibedakan.

3. Setiap panitia yang melakukan penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan, dan pendistribusian daging hewan harus menggunakan masker, pakaian lengan panjang, dan sarung tangan selama di area penyembelihan.

4. Penyelenggara hendaklah selalu mengedukasi para panitia agar tidak menyentuh mata, hidung, mulut, dan telinga, serta sering mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer.

5. Panitia menghindari berjabat tangan atau kontak langsung, serta memperhatikan etika batuk, bersin, meludah.

6. Panitia yang berada di area penyembelihan harus segera membersihkan diri (mandi) sebelum bertemu anggota keluarga.

Penerapan kebersihan alat, meliputi:

1. Melakukan pembersihan dan disinfeksi seluruh peralatan sebelum dan sesudah digunakan, serta membersihkan area dan peralatan setelah seluruh prosesi penyembelihan selesai dilaksanakan.

2. Menerapkan sistem satu orang satu alat. Jika pada kondisi tertentu seorang panitia harus menggunakan alat lain maka harus dilakukan disinfeksi sebelum digunakan.