Laporan Khusus: Ekspor Dibuka, Harga Minyak Goreng 'Pasti' Turun?

Pembukaan kembali ekspor minyak goreng. (Sariagri/Faisal)

Editor: Arif Sodhiq - Jumat, 27 Mei 2022 | 13:00 WIB

Sariagri - Drama seri minyak goreng di tanah air masih belum memasuki episode akhir. Gonta-ganti kebijakan masih menjadi senjata andalan pemerintah untuk mengatasi masalah minyak goreng. Pemerintah kembali membuka ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan turunanya mulai 23 Mei 2022.

Kebijakan itu mengakhiri larangan ekspor CPO dan turunannya yang telah diberlakukan sejak 28 April 2022. Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan keputusan membuka kembali keran ekspor diambil pemerintah setelah memperhatikan kondisi pasokan dan harga minyak goreng. Pertimbangan lainnya adanya adanya 17 juta tenaga kerja di industri sawit, baik petani, pekerja dan tenaga pendukung lainnya.

Presiden menegaskan pemerintah akan terus memantau dan mengawasi dengan ketat penerapan kabijakan ekspor itu untuk memastikan minyak goreng tersedia dengan harga terjangkau.

“Meskipun ekspor dibuka, pemerintah akan tetap mengawasi dan memantau dengan ketat untuk memastikan pasokan tetap terpenuhi dengan harga terjangkau,” ujar Presiden di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (19/5).

Data Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menunjukkan konsumsi CPO di dalam negeri sebesar 5,07 juta ton. Konsumsi terbesar untuk minyak goreng curah rumah tangga 2,12 juta ton atau 42 persen disusul minyak goreng curah industri 1,62 (32 persen), kemasan premium 1,11 juta ton (22 persen) dan kemasan sederhana 0,21 juta ton (4 persen).

Konsumsi CPO di dalam negeri tahun 2021. (Sariagri/Faisal)
Konsumsi CPO di dalam negeri tahun 2021. (Sariagri/Faisal)

Konsumsi CPO dalam negeri untuk pangan bulan Februari 2022 tercatat 489.000 ton atau 17,3% lebih rendah dari Januari sebesar 591.000 ton.

Menurut Presiden Jokowi pada Maret 2022 sebelum pelarangan ekspor diberlakukan, pasokan minyak goreng hanya 64,5 ribu ton. Setelah pelarangan ekspor pada April 2022, pasokan mencapai 211 ribu ton per bulan melebihi kebutuhan nasional bulanan.

Sementara harga rata-rata nasional minyak goreng curah pada April sebelum pelarangan ekspor di kisaran Rp19.800. Setelah pelarangan ekspor, harga rata-rata nasional turun menjadi Rp17.200–Rp17.600.

Terkait dugaan adanya pelanggaran dan penyelewengan dalam distribusi dan produksi minyak goreng, Presiden Jokowi telah memerintahkan aparat hukum untuk melakukan penyelidikan dan memproses hukum para pelakunya.

"Saya tidak mau ada yang bermain-main yang dampaknya mempersulit rakyat, merugikan rakyat,” tegasnya.

Presiden memerintahkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan untuk mengurus masalah minyak goreng di wilayah Jawa dan Bali. Tugas Luhut membantu memastikan ketersediaan dan distribusi minyak goreng di daerah Jawa-Bali sesuai target.

Setelah menerima tugas itu, Luhut akan melakukan audit terhadap perusahaan minyak kelapa sawit dan memastikan untuk membangun kantor pusat di Indonesia. Tujuannya untuk mengetahui dan mengidentifikasi bisnis sawit yang ada. Audit meliputi luasan kebun, produksi hingga kantor pusatnya.

"Begitu Presiden minta saya manage minyak goreng, orang pikir hanya minyak goreng. Tidak. Saya langsung ke hulunya. Anda sudah baca di media, semua kelapa sawit itu harus kita audit," katanya di Jakarta, Rabu (25/5).

Luhut menegaskan kantor pusat perusahaan sawit wajib berada di Indonesia agar mereka membayar pajak. Indonesia kehilangan potensi pendapatan dari pajak karena masih banyak perusahaan kelapa sawit berkantor pusat di luar negeri.

Menanggapi adanya pandangan miring soal peran dan tugas barunya itu, Luhut menilai masalah minyak goreng bukan sekadar siapa yang menangani. Menurut dia, yang terpenting adalah tujuan utama penyelesaian masalah yaitu agar pasokan dan harga bisa kembali dijangkau masyarakat.

Anggota Komisi VI DPR RI Deddy Yevri Sitorus mengkritisi penunjukan Luhut untuk mengurusi sengkarut minyak goreng karena berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Menurut Deddy, nama Luhut terlalu sering dikaitkan dengan konflik kepentingan dalam urusan kebijakan yang ditanganinya.

Baca Juga: Laporan Khusus: Ekspor Dibuka, Harga Minyak Goreng 'Pasti' Turun?
Deretan Drama Soal Minyak Goreng di Negeri Penghasil Sawit Terbesar



Dia khawatir isu kedekatan Luhut dengan para pemain sawit akan menjadi buah bibir di tengah masyarakat. Jika itu terjadi, lanjut dia, Luhut akan kembali menjadi sasaran rumor lagi. Apalagi, jabatannya sudah banyak sehingga muncul kesan Luhut adalah satu-satunya solusi dan berpotensi menimbulkan disharmoni dalam kabinet.

"Pak Luhut itu kan sudah banyak pekerjaan sebagai Menko Marves. Kenapa sekarang diserahkan tugas ambil alih pekerjaan Menko Ekuin, Menteri Perdagangan, dan Menteri Perindustrian sekaligus?," tanya anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR RI, Selasa (24/5).

Menurut dia, masalah minyak goreng adalah masalah konsistensi dalam penegakan aturan dan Undang-undang yang sudah ada seperti urusan membangun sistem penguasaan, distribusi dan cadangan, baik pasokan bahan baku industri maupun produk untuk sampai ke masyarakat.

Musuh dari kelangkaan itu, lanjut dia, adalah regulasi yang tidak dilaksanakan dan sinergi tidak berjalan sehingga membuka ruang spekulasi, manipulasi dan penyeludupan. Kata kuncinya pada penegakan hukum, sistem, dan bukan pada sosok pribadi karena sudah ada mekanismenya.

"Saya pribadi berharap agar proses hukum di Kejaksaan Agung terus berjalan secara profesional dan sesuai dengan aturan yang ada," harapnya.

Aturan Tata Kelola Minyak Goreng 

Untuk mengoptimalkan pendistribusian minyak goreng curah yang mulai berlaku 23 Mei 2022, Kementerian Perdagangan (Kemendag) menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 33 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Program Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR).

Sosialisasi Permendag itu telah dilakukan Menteri Perdagangan (Mnedag) Muhammad Lutfi kepada para pelaku usaha secara hibrida, Senin (23/5). Kegiatan itu dihadiri Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan.

Mendag mengatakan akan menggunakan aplikasi digital untuk memastikan suplai CPO ke produksi dan dari produksi minyak goreng sampai penyerahan konsumen menggunakan nomor induk kependudukan (NIK). Cara itu diharapkan bisa menjamin kredibilitas, akuntabilitas dan transparansi.

Melalui Permendag itu, pemerintah berusaha menjamin ketersediaan minyak goreng curah bagi masyarakat dengan harga terjangkau. Permendag itu mengatur kewajiban mulai dari produsen hingga pengecer.

Permendag mengatur penerapan sistem kontrol siklus tertutup (closed loop system) bagi pelaku usaha jaringan logistik yang mendistribusikan minyak goreng curah hasil domestic market obligation (DMO).

Selain itu, Permendag akan memastikan pasokan bahan baku minyak goreng ke pabrik lalu dari pabrik ke pengecer hingga ke konsumen seharga Rp 14.000 per liter atau Rp 15.500 per kg. Penjualannya dilakukan di 10.000 titik yang ditentukan pemerintah dan kalangan dunia usaha.

Permendag tata kelola minyak goreng. (Sariagri/Faisal)
Permendag tata kelola minyak goreng. (Sariagri/Faisal)

Produsen CPO

Program MGCR mewajibkan seluruh produsen CPO dan atau eksportir CPO, refined, bleached and deodorized palm oil (RBD Palm Oil); refined, bleached and deodorized palm olein (RBD palm olein) dan used cooking oil (UCO) ikut berpartisipasi. Jika aturan dilanggar, produsen dilarang melakukan ekspor produk-produk itu.

Untuk mendaftar Program MGCR, produsen CPO dapat memanfaatkan Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH) yang merupakan bagian dari Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas). Saat mendaftar, produsen harus melampirkan estimasi produksi dan rencana bulanan pasokan CPO ke produsen minyak goreng serta perjanjian kerja sama dengan produsen minyak goreng.

Produsen Minyak Goreng

Produsen minyak goreng juga wajib mengikuti Program MGCR. Caranya dengan mendaftar melalui aplikasi SIMIRAH, melampirkan estimasi produksi minyak goreng, perjanjian kerja sama dengan produsen CPO, rencana bulanan pasokan minyak goreng ke pelaku usaha jasa logistik dan eceran (PUJLE) dan perjanjian kerja sama dengan PUJLE.

Pelaku Usaha Jasa Logistik dan Eceran

Permendag ini mengatur kewajiban bagi PUJLE untuk menyalurkan realisasi penerimaan DMO minyak goreng curah ke pengecer sesuai harga eceran tertinggi (HET). PUJLE yang berpartisipasi dalam Program MGCR harus memiliki aplikasi digital terintegrasi dengan SINSW.

Aplikasi digital itu menyediakan fitur data produsen minyak goreng, data PUJLE, data pengecer, data konsumen dengan merekam NIK, data transaksi serta data rekapitulasi transaksi harian pembelian, penjualan dan stok.

Pengecer

Kewajiban pengecer sesuai Permendag itu adalah menyalurkan realisasi DMO ke konsumen sesuai HET. Penyaluran dilakukan dengan merekam data dalam aplikasi digital yang dimiliki PUJLE.Selain itu, pengecer wajib mematuhi pembatasan penjualan minyak goreng curah serta menyampaikan informasi sebagai peserta Program MGCR dan informasi HET.

Untuk pengawasan, Kemendag akan membentuk tim monitoring dan evaluasi yang melibatkan pemangku kepentingan terkait. Tim terdiri dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Satgas Pangan Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung). Sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan akan dijatuhkan kepada pelaku usaha yang tidak mematuhi aturan itu.

Minyak Goreng Curah Bersubsidi

Dalam rangka penyediaan minyak goreng curah dan optimalisasi pendistribusiannya untuk kebutuhan masyarakat, usaha mikro dan usaha kecil, pemerintah mengubah aturan penyediaan minyak goreng curah dalam kerangka pembiayaan oleh BPDPKS. Keputusan itu berdasarkan hasil rapat koordinasi bidang maritim dan investasi pada 19 Mei 2022.

Kemenperin kemudian mengeluarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 26 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Permenperin Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat, Usaha Mikro, dan Usaha Kecil dalam Kerangka Pembiayaan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan para pelaku usaha dapat melakukan pengajuan permohonan pembayaran dana pembiayaan minyak goreng curah oleh pelaku usaha kepada BPDPKS secara online melalui SIINas paling lambat 31 Juli 2022.

Sementara SIMIRAH akan digunakan sebagai bahan pertimbangan pelaksanaan pemberian persetujuan ekspor sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. SIMIRAH merupakan platform pengawasan distribusi minyak goreng curah bersubsidi.

Fitur SIMIRAH memuat informasi tentang produksi, pelacakan distribusi MGC, sebaran pendistribusian (lokasi produsen dan distributor) dan real-time distribusi (nasional dan wilayah) dapat digunakan untuk memantau progres pendistribusian minyak goreng curah bersubsidi.

Data SIMIRAH menunjukkan penyaluran minyak goreng curah bersubsidi bulan Mei hingga tanggal 23 mencapai 120.290,28 ton atau memenuhi 61,8 persen kebutuhan nasional per bulan sebesar 194.634 ton. Jika diakumulasi sejak program ini berjalan pada Maret lalu, total distribusi 396.533,27 ton.

"Dalam hal ini, Menteri Perindustrian melakukan pengawasan terhadap data dan informasi dalam SIMIRAH untuk kebutuhan tersebut," kata Agus di Jakarta, Rabu (25/5/2022).

Untuk pelaksanaan tugas pengawasan, Menperin akan membentuk tim terdiri atas perwakilan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kejaksaan Agung, Kepolisian RI, serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Efek Pembukan Kembali Ekspor CPO

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan kebijakan pembukaan kembali ekspor CPO dan turunannya akan diikuti dengan upaya mempertahankan ketersediaan bahan baku minyak goreng melalui penerapan aturan domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO) oleh Kemendag.

Jumlah DMO ditetapkan sebesar 10 juta ton minyak goreng, terdiri atas 8 juta ton minyak goreng yang dipergunakan dan cadangan 2 juta ton. Selanjutnya, Kemendag akan menetapkan jumlah besaran DMO yang harus dipenuhi masing-masing produsen serta mekanisme produksi dan distribusi minyak goreng ke masyarakat secara merata.

Kemendag mengeluarkan Permendag Nomor 30 Tahun 2022 tentang pengaturan ekspor CPO, RBD Palm Oil, RBD Palm Olein dan minyak jelantah. Pasal 3 ayat 2 peraturan itu menyebutkan ekspor hanya bisa dilakukan bagi eksportir yang telah memiliki persetujuan ekspor (PE).

Syarat untuk mendapatkan PE antara lain mempunyai bukti pelaksanaan distribusi kebutuhan dalam negeri atau yang disebut DMO CPO dengan harga penjualan di dalam negeri atau DPO kepada produsen minyak goreng curah, pelaku usaha jasa logistik eceran, dan produsen lain dengan kerja sama antara eksportir dan produsen pelaksana distribusi yang disampaikan melalui Sistem Indonesia National Single Window (SINSW).

Kebijakan DMO dan DPO itu diharapkan dapat menjaga kepastian pasokan bahan baku minyak goreng di dalam negeri. Penerapan skema DMO dan DPO baru akan terlaksana paling cepat dua minggu ke depan atau pada pertengahan Juni 2022.

Permendag Nomor 30/2022 vs Permendag 8/2022. (Sariagri/Faisal)
Permendag Nomor 30/2022 vs Permendag 8/2022. (Sariagri/Faisal)

Pengamat kebijakan publik, Agus Pambagio mengatakan selama industri sawit masih didominasi swasta, pemerintah tidak bisa menuntut banyak atas kekisruhan minyak goreng di dalam negeri.

"CPO kita 90 persen lebih dikuasai swasta, hanya ada 4 persen yang dikuasai negara melalui PTPN. Jadi kalau swasta berulah maka negara tidak bisa menuntut. Berbeda dengan Malaysia, BUMN nya punya 40 persen CPO," kata Agus saat dihubungi Sariagri.id.

Agus menilai kebijakan DMO sudah tepat untuk mengatur ekspor CPO. Namun, dia pesimistis jika realisasi penerapannya akan berhasil dari yang sebelumnya. Sebab, menurut dia, pelaksanaan DMO dan DPO membutuhkan pengawasan ketat secara realtime.

"Saya tidak terlalu optimis, persoalannya yang mengawasi secara realtime DMO sudah berapa banyak itu siapa?. Jadi misalnya bisa dibohongi juga kan pemerintah, oh sudah saya setor ini buktinya, padahal itu misalnya fiktif. Pengawasan menjadi penting untuk DMO, jadi DMO tanpa pengawasan itu percuma," tandasnya.

Sebelumnya, pemerintah pernah menerapkan aturan DMO dan DPO CPO sebesar 20 persen dari total volume ekspor melalui Permendag Nomor 08 Tahun 2022.

Agus menekankan harus dibentuk neraca komoditas terkait CPO yang bisa dilihat secara realtime oleh swasta maupun pemerintah sebagai regulator. Namun, penerbitan persetujuan ekspor yang memerlukan perizinan pejabat Kemendag secara tidak otomatis di sistem elektronik malah memunculkan kasus pidana yang saat ini masih ditangani Kejaksaan Agung.

Sementara ekonom Center of Law and Economic Studies (Celios), Bhima Yudhistira mengingatkan pembukaan kembali keran ekspor CPO dan minyak goreng tidak serta-merta menyelesaikan permasalahan minyak goreng di dalam negeri. Menurut dia, ada tiga hal yang sebaiknya segera dilakukan pemerintah pasca pencabutan kebijakan larangan ekspor CPO.

Pertama, pemerintah perlu menugaskan Bulog untuk mengambil alih setidaknya 40 persen dari total distribusi minyak goreng. Selama ini mekanisme pasar telah gagal mengatur margin yang dinikmati para distributor minyak goreng.

Bulog membeli dari produsen minyak goreng dengan harga wajar kemudian melakukan operasi pasar atau menjual sampai ke pasar tradisionai.

Kedua, pemerintah perlu menghapus kebijakan subsidi minyak goreng curah dan menggantikannya dengan subsidi minyak goreng kemasan sederhana. Pengawasan minyak goreng kemasan jauh lebih mudah dibandingkan minyak goreng curah.

Ketiga, program biodiesel harus mengalah untuk menyelesaikan pasokan bahan baku minyak goreng dalam negeri. Target biodiesel harus segera direvisi dan fokus untuk memenuhi kebutuhan minyak goreng domestik.

"Tentu tiga kebijakan ini butuh penyegaran pejabat pelaksana, salah satunya melalui reshuffle menteri yang selama ini gagal menyelesaikan masalah minyak goreng," kata Bhima secara tertulis kepada Sariagri.id.

Berdasarkan data Pusat Informasi Harga Pangan Strategis Nasional, harga minyak goreng curah di seluruh provinsi pada Kamis (26/5) masih di atas harga eceran tertinggi (HET) yaitu Rp 14.000 per liter. Harga minyak goreng paling mendekati HET di Benkulu Rp 14.250.

Untuk Pulau Jawa, harga minyak goreng curah terendah di Jawa Tengah Rp 16.350, sedangkan harga tertinggi DKI Jakarta Rp 19.850. Sementara di luar Pulau Jawa harga minyak goreng curah terendah Rp 14.250 di Bengkulu dan tertinggi di Papua Rp 29.250.

Harga minyak goreng kemasan bermerek 1, untuk Pulau Jawa terendah Rp21.000 di DI Yogyakarta dan tertinggi di DKI Jakarta Rp 25.500. Sedangkan untuk luar Pulau Jawa, Harga minyak goreng kemasan terendah di Sumatera Selatan Rp 21.750 dan tertinggi Rp 35.250 di Papua Barat. (rz)

Tim Laporan Khusus: Ekspor Dibuka, Harga Minyak Goreng 'Pasti' Turun?

Reporter: Istihanah, Dwi Rachmawati

Penulis: Arif Sodhiq

Riset infografis: Putri Ainur Islam dan Rashif Usman

Grafis: Faisal Fadly