A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Undefined array key "s"

Filename: controllers/Article.php

Line Number: 437

Backtrace:

File: /home/u1347553/public_html/application/controllers/Article.php
Line: 437
Function: _error_handler

File: /home/u1347553/public_html/index.php
Line: 316
Function: require_once

Pemahaman Hak Konsumen Kunci Transaksi Elektronik yang Aman

Pemahaman Hak Konsumen Kunci Transaksi Elektronik yang Aman

SariAgri - Dalam perdagangan melalui sistem elektronik terdapat risiko yang mungkin terjadi dan dapat merugikan konsumen. Karena itu peningkatan pemahaman konsumen terhadap hak menjadi kunci terciptanya lingkungan transaksi perdagangan melalui sistem elektronik yang aman.

" Oleh karena itu tidak cukup hanya perlindungan konsumen yang dilakukan oleh pemerintah, namun juga perlu ada peningkatan keberdayaan konsumen," ujar Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Veri Anggrijono di Jakarta, Senin (2/10/2020).

Veri mengatakan pada tahun 2019 Indeks Keberdayaan Konsumen Indonesia adalah 41,70 atau baru berada pada level mampu. Artinya, konsumen sudah mengenali haknya, namun belum terlalu aktif memperjuangkan hak-haknya sebagai konsumen.

Pada pandemi COVID-19 ini, lanjut dia, kemendag terus memperkuat pelaksanaan perannya dalam perlindungan konsumen dari sisi pengawasan kegiatan perdagangan dan barang beredar dan atau jasa, edukasi melalui daring, dan iklan layanan masyarakat, serta pengaduan konsumen.

"Perubahan pola perilaku perdagangan yang memanfaatkan sistem elektronik ini perlu didukung oleh perlindungan hak konsumen, sehingga konsumen selalu percaya kalau transaksi yang dilakukannya aman," kata Veri.

Terkait kebijakan perlindungan konsumen, Kemendag berkoordinasi dengan berbagai instansi terkait. Salah satunya Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN).

Sementara itu Ketua BPKN Rizal E Halim mengatakan peningkatan transaksi elektronik selama masa pandemi COVID-19 dapat menambah risiko kerugian bagi konsumen.

"Untuk itu, perlu ditingkatkan kesadaran konsumen dalam membela haknya melalui saluran pengaduan atau penyelesaian sengketa konsumen yang dibentuk oleh masing-masing instansi pemerintah terkait, seperti Kementerian Perdagangan," katanya.

Rizal mengatakan pada 2020 pengaduan perdagangan melalui sistem elektronik tercatat 299. Pokok masalah yang diadukan terkait kerugian dalam bertransaksi di e-commerce dan pokok masalahnya mayoritas adalah mengenai phishing dan penyalahgunaan akun melalui OTP.

"Melihat dari peran penting konsumen, maka perlindungan konsumen oleh negara harus didukung dengan sinergi dari semua pemangku kepentingan," katanya. (Ant)